Pages

Hukum Meminjam Uang Di Bank

Bagi seorang pengusaha, Bank mungkin adalah teman setianya. Mulai saat anda belajar melangkah dalam berbisnis sampai Anda sudah bisa berlari, Bank selalu memapah Anda layaknya seorang Ibu yang penuh cinta menuntuk balita nya agar segera bisa lancar berjalan.

Ternyata, cerita kehidupan seorang pebisnis dengan Bank tidak selalu romantis dan penuh senyum kebahagiaan. Ribuan orang telah menuliskan kisah kelam di hidupnya sejak berkenalan dengan Bank. Tidak sedikit bisnis mereka hancur gara-gara Bank, bahkan menjadi terlunta-lunta dan dihinakan dengan menjadi tunawisma. Na'udzubillah.



Kenapa? Semua orang pasti tahu apa alasannya. Ya, alasannya adalah renten yang mencekik, sekarang lebih populer dengan sebutan riba. Bunga adalah kata lain dari renten, bukanlah hal yang memberikan aroma wangi pada kehidupan Anda. Melainkan sebaliknya, beraroma busuk dan bisa meracuni hidup Anda.

Baik, saat ini saya tidak akan membahas tinjauan Bank dalam sisi keuntungan/kerugian material/bisnis. Tapi saya akan membahas, penilaian bank dalam pandangan Islam.

Apa Itu Riba?


Riba atau sering diterjemahkan juga sebagai bunga, secara bahasa memiliki arti tumbuh. Allah 'azza wajalla berfirman dalam al-Qur’an tentang buruknya riba dan keutamaan sedekah,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

Allah membinasakan riba dan menumbuhkan sedekah. (QS. Al-Baqarah: 276)

Karena itu, sebagian ulama berpendapat atau mengartikan riba dengan,

فضل مال بلا عوض في معاوضة مال بمال

Yaitu, kelebihan harta tanpa ada ganti hasil dalam transaksi komersial antara harta dengan harta (Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/169).

Pengertian riba di atas, mencakup riba fadhl, yang bentuknya penambahan yang dilakukan dalam tukar menukar komoditas ribawi  maupun riba nasiah, yaitu riba/penambahan yang disyaratkan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang.

Uang Pinjaman Bank


Ketika seseorang meminjam uang di bank konvensional. Dari sisi peminjam atau nasabah, hakekatnya dia tidak mengambil atau memakan uang riba. Namun dia sebagai orang yang memberikan riba dan mengambil uang dari pihak yang melakukan transaksi riba.

Diawal Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke kota Madinah, orang-orang yahudi dikota tersebut telah menjadi penguasa perekonomian. Mereka mendominasi dan memonopoli pasar. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabat lainnya melakukan transaksi dengan orang-orang yahudi. Bukan saja hanya transaksi jual beli, tetapi ada juga transaksi utang piutang.

Salah satu karakter jelek orang yahudi adalah, mereka suka mengambil makan harta orang lain dengan cara yang bathil yaitu dengan jalan mengambil riba. Allah subhanau wata'ala menceritakan tabiat orang-orang yahudi dalam al-Quran,

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ

“Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 160 – 161)

Ketika kaum muslimin Madinah berutang kepada orang-orang yahudi, mereka tidak disebut mengambil harta riba yang statusnya haram. Tapi mereka mengambil harta dari orang yang melakukan transaksi riba, kondisinya hampir sama dengan saat ini, saat orang Islam melakukan pinjaman dengan akad riba ke Bank.

Aisyah radhiyallahu ta'ala ’anha  menceritakan,

تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ لأَهْلِهِ

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju perang beliau masih digadaikan kepada orang Yahudi sebagai jaminan utang tiga puluh sha’ gandum untuk nafah keluarganya.” (HR. Bukhari 2916, Nasai 4668, dan yang lainnya).

Demikian pula ketika seorang muslim pinjam uang di bank, sebagian ulama berpendapat bahwa uang yang dia terima adalah halal. Bagi dia si peminjam, uang tersebut bukanlah uang riba. Meskipun dari bank. Tetapi sebagian lagi yang lebih berhati-hati, berpendapat, bisa jadi uang yang diterima oleh sipeminjam berasal dari uang riba, atau setidaknya telah tercampur antara uang riba dengan uang yang halal.

Karena itu, ulama yang berpendapat uang pinjaman dari bank adalah halal, maka usaha dan hasil yang dia dapatkan juga halal. Karena modal yang dia gunakan tadi difatwakan halal.

Artikel ini sama sekali tidak ada niat memberikan celah untuk meminjam modal di bank atau memotivasi pembaca untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Perlu kita ketahui, bahwa meminjam di bank, berarti kita melakukan transaksi riba dengan bank. Kenapa? Karena pada saat kita meminjam uang ke bank, maka kita harus menyetujui MOU atau nota kesepakatan adanya penambahan ketika pelunasan atau dengan kata lalin adalah bunga (riba). Dan sisi inilah yang menjadi alasan, kenapa kaum muslimin tidak boleh meminjam uang di bank.

Inilah yang menjadi akar permasalahan ketika kita meminjam uang dari bank atau rentenir (lintah darat). Kita harus menyepakati transaksi riba dengan mereka. Meskipun uang riba (bunga) itu belum kita berikan pada saat kita menerima pinjaman. Tapi kita sudah berkomitmen, bahwa kita akan memberikan bunga saat melakukan pembayaran.

Orang Yang Memberikan Riba

Status kita pada saat meminjam uang ke bank adalah orang yang memberikan riba. Hal ini mendapat ancaman dari Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, nasabah riba, juru tulis dan dua saksi transaksi riba. Nabi bersabda, “Mereka itu sama.” (HR. Muslim 4177)

Ketika kita melakukan pinjaman uang di bank, sejatinya kita sudah melakukan dua kesalahan yang diancam dalam hadis di atas,

Kesalahan Pertama, Kita telah menyepakati transaksi riba ketika meminjam uang.

Kesalahan Kedua, Kita telah memberikan riba kepada bank saat melakukan pembayaran utang.

Tulisan ini hanya meluruskan pemahaman di masyarakat bahwa uang yang didapat dari hasil pinjaman bank adalah harta riba. Sehingga semua turunan yang dihasilkan dari uang ini, semuanya dinyatakan haram. Padahal nyatanya tidak demikian. Justru posisi kita adalah sebagai peminjam, akan memberikan riba kepada bank. Bukan yang menerima riba.

Tapi, tidak mustahil juga jika uang yang kita dapatkan itu berasal dari uang riba atau setidaknya tercampur dengan uang riba, inilah yang menjadi alasan sebagian ulama mengharamkan uang yang didapat dari hasil meminjam di bank.

Bagi yang Sudah Terlanjur Meminjam di Bank


Bagaimana jika saya sudah terlanjur meminjam di Bank? Apakah seluruh harta yang saya hasilkan dari modal pinjaman dari bank secara otomatis menjadi haram? Bagi anda yang telah terlanjur pinjam bank, baik digunakan sebagai modal usaha maupun digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti membeli rumah (KPR) ataupun kendaraan, sebisa mungkin agar segera dilunasi, dan harus berkomitmen untuk tidak lagi berhubungan dengan bank. Bertaubat dan memohon perlindungan kepada Alloh 'Azza wajalla agar dijauhi dari lingkaran syaithan yang bernama bank.

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang  haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan)


No comments :

Post a Comment